Akhirnya, KPK Jadikan Novanto Tersangka Lagi

Jum'at, 10 November 2017 | 17:12 WIB
Akhirnya, KPK Jadikan Novanto Tersangka Lagi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

"Setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan SN sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Saut mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan Novanto menjadi tersangka hanya beberapa hari setelah Bareskrim menerbitkan SPDP untuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI