Kasus Novanto Naik Penyidikan, KPK: Kalau SPDP Apa Tuh?

Jum'at, 10 November 2017 | 17:10 WIB
Kasus Novanto Naik Penyidikan, KPK: Kalau SPDP Apa Tuh?
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto. SPDP terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

"Sudah, dan sudah diterima (oleh Novanto)," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Saut tidak ingat kapan SPDP dikirimkan kepada Novanto.

"Saya sudah lupa, sudah dikirim (SPDP-nya)," kata Saut.

Ketika ditanya apakah penerbitan dan pengiriman SPDP ke Novanto berarti Novanto telah jadi tersangka lagi, secara diplomatis Saut meminta awak media menerjemahkansendiri.

"Kalau SPDP apa tuh?" kata Saut.

Saut belum menjelaskan kapan KPK akan mengumumkan status Novanto. Dia minta wartawan bertanya kepada juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Jadi kalau ditanya waktu, tanya Febri," katanya.

Saut menekankan KPK berhati-hati sekali dalam kasus ini. KPK belajar dari kekalahan di praperaidilan yang diajukan Novanto sebelumnya.

"Iya. Tentunya proses yang kemarin di praperadilan kami hargai. Tapi proses itu kita lalui semua sehingga sesuai KUHAP-nya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI