Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan.
Dalam pengumuman yang disebar resmi Kamis (9/11/2017), pendaftaran dibuka selama lima hari, yakni 22 hingga 26 November 2017. Bagi yang berminat, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bisa datang langsung ke KPU Jawa Barat di Jalan Garut, nomor 11, Bandung, pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Dukungan perseorangan, harus mencapai syarat minimal sebanyak 2.1 juta dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP elektronik atau Surat Keterangan.
Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 14 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 109/PL.03.2-Kpt/32/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan perseorangan pada pemilihan gubernur 2018.
Setiap calon juga harus mencermati persyaratan lainnya utamanya syarat administratif. Seperti surat pernyataan dukungan yang harus menggunakan formulir model B.1-KWK, dalam format perseorangan atau kolektif, dan dikelompokkan ke dalam satuan wilayah desa dan kelurahan.
Fotocopy e-KTP atau Suket harus berdomisili di wilayah administratif Provinsi Jawa Barat. Kemudian lampiran disusun dalam satuan desa atau kelurahan, kecamatan dan disusun berurutan berdasarkan daftar nama.
Bakal pasangan calon juga harus menandatangani formulir model B.2-KWK dari rekapitulasi jumlah dukungan. Persyaratan terakhir adalah dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy, sesuai format yang disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan dan hardcopy sebanyak tiga rangkap. Satu dokumen asli untuk KPU Provinsi Jawa Barat, satu untuk salinan PPS, dan satu dokumen untuk bakal pasangan calon.
Setiap calon yang mau melakukan pendaftaran harus memberitahukan kepada KPU Jabar, satu hari sebelum penyerahan dukungan. Selain itu, setiap calon atau tim penghubung diwajibkan mengambil username dan password SILON sebelum tanggal 22 November 2017. Jika kurang, setiap bakal calon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran paling lambat Minggu, 26 November 2017, pukul 16.00 WIB