Itu mengingat KPK tengah menyelidiki kembali kasus dugaan korupsi KTP-elektronik yang melibatkan Ketua Umum partai Golkar Setya Novanto.
Karenanya, Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap dua pimpinan KPK tersebut jika tak ada bukti.
"Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan," tegasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP bernomor B/263/XI/2017 untuk menyidik dua pimpinan KPK atas kasus dugaan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: MPR: Penyidikan Pemimpin KPK Harus Berdasar Bukti Bukan Hoaks
Kasus itu merupakan laporan pengacara Setya Novanto, yakni Sandy Kurniawan, yang tergabung dalam Yunadi & Associates.