Suara.com - Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto belum mau menyatakan sikap resmi kepolisian, mengenai permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin kasus dugaan surat palsu pemimpin KPK dihentikan.
Kasus itu menyeret nama dua pemimpin KPK, yakni Agus Rahrdjo dan Saut Situmorang. Jokowi meminta penyidikan kasus itu dihentikan kalau polisi tak memunyai fakta dan bukti kuat.
"Saya belum menanggapi dulu. Penyidik belum ada yang menginformasikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga: MPR: Penyidikan Pemimpin KPK Harus Berdasar Bukti Bukan Hoaks
Mengenai kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang diajukan ke Jaksa Agung.
Namun, Setyo sendiri mengakui belum mengetahui fakta dan bukti sebagai dasar penerbitan SPDP tersebut.
"Ya itu penyidik belum ngomong ke saya," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jangan ada kegaduhan antarpenegak hukum. Pernyataan kepala negara itu merujuk pada hubungan KPK dan Polri.
"Hubungan KPK-Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan," kata Jokowi seusai meresmikan nama Pesawat Terbang N219 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat siang.
Baca Juga: Buruh Tak Harap Ketemu Anies Kalau Cuma Buat Klarifikasi
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK.