Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Surat Pemberitahuan Diterbitkannya Penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, harus sesuai bukti yang ada.
Hidayat menegaskan, Polri tidak boleh mendadak mengeluarkan SPDP tanpa ada bukti yang akurat untuk melakukan penyidikan.
"Indonesia adalah negara hukum, karenanya ada aturan yang harus ditegakkan. Satu di antaranya adalah, segala sesuatu harus berdasarkan bukti. Nah, kalau tidak ada buktinya, apakah itu tidak menjadi fitnah nanti? " kata Hidayat di DPR, Senayan, Jakarat, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga: Fatwa Ulama Saudi: Muslim Boleh Salat di Sinagog dan Gereja
Secara pribadi, Hidayat mengakui tak tahu apakah SPDP yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri itu berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Namun, Hidayat menuturkan, siapa pun yang mengeluarkan surat atas nama instansi, maka sejak awal harus berbasis bukti.
"Janganlah institusi apapun itu tiba-tiba keluarkan surat yang berdampak bagi orang lain, tapi ternyata itu tidak berbasiskan informasi, tidak akurat," tegasnya.
Hidayat mengatakan, permintaan Presiden Jokowi agar Polri menghentikan penyidikan terhadap Agus dan Saut bisa dimengerti kalau polisi tak memunyai bukti untuk menyidik.
"Dalam artian semua pihak untuk melakukan sesuatu berdasarkan bukti. Bukan hoaks," tutur Hidayat.
Baca Juga: Buruh: Anies dan Sandiaga Berbohong kepada Kami!
Hidayat berharap kepolisian dapat membuktikan SPDP tersebut dengan bukti yang akurat.