Siang ini, di depan Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dipenuhi buruh. Mereka datang dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Berkumpul di depan Balai Kota, buruh yang berasal dari berbagai organisasi -- antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi -- menuntut hak.
"Aksi di Balai kota ini untuk menuntut Gubernur Anies-Sandi untuk segera melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah diumumkan minggu lalu. Meminta janji-janji politik mereka untuk mensejahterakan kaum buruh Jakarta, harus ditepati harus dilaksanakan, kalau tidak mereka adalah gubernur yang ingkar janji bagi kaum buruh Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi .
Buruh bersorak-sorai. Sebagian menyanyikan yel-yel.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
"PP 78 yang diputuskan oleh Jokowi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13," kata Rusdi.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Contohnya kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.
Buruh minta UMP Jakarta tahun 2018 direvisi dan mengakomodir UMP yang didasarkan pada usulan buruh. Mereka tidak minta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menemui mereka kalau hanya sekedar mengklarifikasi.
"Buat apa ketemu kalau hanya untuk klarifikasi, kita tidak perlu klarifikasi yang kita perlukan adalah revisi UMP DKI," ujar Ketua Koalisi Buruh Jakarta, Winarso.
Tadinya, buruh berharap Anies-Sandiaga menyejahterakan buruh.
"Upah buruh Jakarta naik 10 persen, tapi upah buruh di Bekasi naik 20 persen. Padahal kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi," Kata Rusdi.
Dari Bogor
Bogor dari Bogor juga punya persoalan yang sama dengan upah.
"Untuk kebutuhan sehari-hari di Bogor malah lebih besar dibanding Jakarta. Sebagai pekerja buruh pabrik pengeluaran jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang ada. Dengan kebijakan PP 78 nasib buruh di Bogor miris sekali," ujar Marleni, buruh dari Kabupaten Bogor.
Contoh konkritnya kebutuhan BBM dan listrik yang naik terus. Sementara standar kenaikan upah tak berpihak kepada buruh.
"Lebih baik per hari dipotong upahnya Rp400 ribu dibandingkan upah diatur dalam PP 78, yang sudah jelas lebih rendah dari Undang-Undang yang seharusnya," kata Marleni.
Marleni mengatakan idealnya kenaikan upah di Kabupaten Bogor Rp600 ribu. "Kita minta angka jadi Rp3,9 juta."
Kehidupan buruh yang sudah berkeluarga lebih tinggi lagi.
"Sudah berkeluarga. Dan karena kenaikan yang tidak sesuai kebutuhan melambung tinggi. Makanya hari ini kita minta, pemerintah tidak mengikuti PP 78, tetapi diatas PP 78 dan sesuai undang-undang," kata Marleni. (Julistania)
Berkumpul di depan Balai Kota, buruh yang berasal dari berbagai organisasi -- antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi -- menuntut hak.
"Aksi di Balai kota ini untuk menuntut Gubernur Anies-Sandi untuk segera melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah diumumkan minggu lalu. Meminta janji-janji politik mereka untuk mensejahterakan kaum buruh Jakarta, harus ditepati harus dilaksanakan, kalau tidak mereka adalah gubernur yang ingkar janji bagi kaum buruh Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi .
Buruh bersorak-sorai. Sebagian menyanyikan yel-yel.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
"PP 78 yang diputuskan oleh Jokowi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13," kata Rusdi.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Contohnya kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.
Buruh minta UMP Jakarta tahun 2018 direvisi dan mengakomodir UMP yang didasarkan pada usulan buruh. Mereka tidak minta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menemui mereka kalau hanya sekedar mengklarifikasi.
"Buat apa ketemu kalau hanya untuk klarifikasi, kita tidak perlu klarifikasi yang kita perlukan adalah revisi UMP DKI," ujar Ketua Koalisi Buruh Jakarta, Winarso.
Tadinya, buruh berharap Anies-Sandiaga menyejahterakan buruh.
"Upah buruh Jakarta naik 10 persen, tapi upah buruh di Bekasi naik 20 persen. Padahal kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi," Kata Rusdi.
Dari Bogor
Bogor dari Bogor juga punya persoalan yang sama dengan upah.
"Untuk kebutuhan sehari-hari di Bogor malah lebih besar dibanding Jakarta. Sebagai pekerja buruh pabrik pengeluaran jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang ada. Dengan kebijakan PP 78 nasib buruh di Bogor miris sekali," ujar Marleni, buruh dari Kabupaten Bogor.
Contoh konkritnya kebutuhan BBM dan listrik yang naik terus. Sementara standar kenaikan upah tak berpihak kepada buruh.
"Lebih baik per hari dipotong upahnya Rp400 ribu dibandingkan upah diatur dalam PP 78, yang sudah jelas lebih rendah dari Undang-Undang yang seharusnya," kata Marleni.
Marleni mengatakan idealnya kenaikan upah di Kabupaten Bogor Rp600 ribu. "Kita minta angka jadi Rp3,9 juta."
Kehidupan buruh yang sudah berkeluarga lebih tinggi lagi.
"Sudah berkeluarga. Dan karena kenaikan yang tidak sesuai kebutuhan melambung tinggi. Makanya hari ini kita minta, pemerintah tidak mengikuti PP 78, tetapi diatas PP 78 dan sesuai undang-undang," kata Marleni. (Julistania)