Untuk diketahui, Sulaiman 10 tahun lalu juga mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam diizinkan memasuki gereja-gereja untuk mendapat lebih banyak pengetahuan mengenai tempat-tempat ibadah non-Islam.
Fatwa itu merujuk pada kejadian ketika Umar bin Al-Khattab, khalifah kedua umat Islam, menolak untuk berdoa di Gereja Makam Suci di Yerusalem karena dia tidak ingin umat Islam mengganggu orang-orang Kristen di gereja mereka.
Sebagai gantinya, dia salat di daerah terdekat, di mana sebuah masjid dibangun dengan nama Masjid Umar. Namun, Umar tidak mengatakan bahwa umat Islam tak boleh masuk gereja.
“Umat Islam dapat masuk ke gereja untuk belajar tentang mereka, dan orang-orang Kristen diizinkan memasuki dan berdoa di masjid-masjid, kecuali Masjidil Haram di Mekkah,” demikian fatwa Sulaiman.