Suara.com - Area depan kantor Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno, telah dipenuhi oleh buruh, Jumat (10/11/2017).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 yang sudah diteken Anies.
Ketua Koalisi Buruh Jakarta Winarso mengatakan, aksi ini untuk menagih janji Anies dan Sandiaga soal kontrak politik yang peran ditandatangani keduanya saat kampanye di Pillada Jakarta 2017 lalu dengan buruh.
Satu dari 10 poin kontrak politik tersebut adalah, Anies dan Sandiaga tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan besaran UMP DKI.
Baca Juga: Mantan Pelayan Kantin Parlemen Mengaku Dilecehkan 30 Wakil Rakyat
"Tak ada alasan bagi gubernur dan wakil gubernur untuk ingkar kepada UMP yang telah ditetapkan di kontrak politik. Bahwa UMP harus diatasi PP 78," kata Winarso.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) perwakilan Jakarta itu menganggap Anies dan Sandiaga sudah menginginari janji yang telah dibuat dengan buruh.
Selain itu, ia mengatakan ribuan buruh yang melakukan aksi hari ini siap menginap di depan Balai Kota jika Anies dan Sandi tidak segera merevisi besaran UMP DKI.
"Gubernur itu telah berbohong kepada kami, gubernur itu telah ingkar pada kami. Karena itu kami akan bertahan di sini sampai dia merevisi UMP DKI sebagai komitmen dia untuk melaksanakan kontrak politik dan janji politik," tegasnya.
Buruh yang aksi berasal dari ormas seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, FSPMI, danSerikat Pekerja Nasional.
Baca Juga: Siswi SD Muntah Saat Jokowi Pidato
Selain membawa bendera masing-masing serikat pekerjanya, sebagai dari mereka juga ada yang membawa poster bertuliskan "Kepung Istana dan Balai Kota DKI dan Revisi UMP DKI Menjadi Rp3,917,000".