Presiden Joko Widodo meminta jangan ada kegaduhan. Kepala Negara menanggapi pertanyaan jurnalis terkait ketegangan hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, puncaknya setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan terhadap Agus Raharjo dan Saut Situmorang dalam kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang merupakan laporan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
"Hubungan KPK - Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan," kata Jokowi usai meresmikan nama pesawat terbang N219 di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Jokowi juga meminta jangan sampai terjadi upaya kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK, mengingat lembaga antirasuah tengah menangani kasus-kasus korupsi, di antaranya kasus dugaan korupsi e-KTP.
Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap dua pimpinan KPK tersebut jika tak ada bukti.
"Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan," ujar dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikan status kasus Agus dan Saut ke tingkat penyidikan sejak Selasa (8/11/2017).
SPDP beredar tak lama setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Setya Novanto.
"Hubungan KPK - Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan," kata Jokowi usai meresmikan nama pesawat terbang N219 di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Jokowi juga meminta jangan sampai terjadi upaya kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK, mengingat lembaga antirasuah tengah menangani kasus-kasus korupsi, di antaranya kasus dugaan korupsi e-KTP.
Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap dua pimpinan KPK tersebut jika tak ada bukti.
"Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan," ujar dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikan status kasus Agus dan Saut ke tingkat penyidikan sejak Selasa (8/11/2017).
SPDP beredar tak lama setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Setya Novanto.