Laksamana Malahayati dan Sedikitnya Perempuan Pahlawan Nasional

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 November 2017 | 12:26 WIB
Laksamana Malahayati dan Sedikitnya Perempuan Pahlawan Nasional
Lukisan Keumalahayati atau Laksamana Malahati di Museum Maritim (Museum Bahari). [Museum Maritim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pada era Gubernur DKI Jakarta Surjadi tahun 1990-an, disahkan dua nama pahlawan Teuku Panglima Polem dan Sultan Iskandar Muda sebagai nama ruas jalan protokol di Jakarta.

Minim Pahlawan Perempuan

Kekinian, sebanyak 169 tokoh telah dianugerahi gelar pahlawan nasional, namun baru 12 di antaranya perempuan.

Dengan dianugerahinya gelar pahlawan nasional kepada Laksamana Malahayati, maka bertambah menjadi 13 perempuan.

Baca Juga: Novanto Cepat Ditangani, Gerindra Tak Heran Ada Tebang Pilih

Bertambahnya empat tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional pada 2017, menjadikan jumlah total pahlawan nasional kini sebanyak 173 orang.

Minimnya pahlawan nasional perempuan mendorong Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengusulkan pejuang perempuan asal Aceh Laksamana Malahayati sebagai calon pahlawan nasional.

"Hingga saat ini dari 169 pahlawan nasional, baru 12 di antaranya perempuan. Karena itu kami mengusulkan Laksamana Malahayati untuk mendapat penghargaan dari pemerintah sebagai pahlawan nasional," kata Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo di Jakarta, pada Kowani fair yang dilaksanakan 1 Juni lalu.

Menurut dia, pejuang perempuan yang bernama Keumalahayati dan merupakan keturunan Kesultanan Aceh tersebut sudah diakui dunia, maka selayaknya pemerintah memberikan penghargaan dengan gelar pahlawan nasional.

Sementara Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang Warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara yang semasa hidupnya tanpa cela.

Baca Juga: Saut Sebut Setnov Bisa Jadi Tersangka dalam 48 Jam, Tunggu Saja

Penganugerahan tersebut memperhatikan Petunjuk Presiden RI kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berkenaan dengan Hasil Sidang III Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada 19 Oktober 2017. Usulan nama pahlawanan itu sendiri berasal dari Kementerian Sosial RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI