Saut Sebut Setnov Bisa Jadi Tersangka dalam 48 Jam, Tunggu Saja

Jum'at, 10 November 2017 | 12:00 WIB
Saut Sebut Setnov Bisa Jadi Tersangka dalam 48 Jam, Tunggu Saja
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan KPK belum bisa mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Padahal, sebelumnya Saut mengatakan, akan mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka tinggal hitung jam.

"Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam, bisa berapa jam, tapi kita tunggu saja. Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kita menindaklanjutinya," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Dia menjelaskan, alasan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru karena harus berhati-hati. Gugatan praperadilan Novanto menjadi pelajaran bagi KPK untuk tidak terburu-buru mengumumkan penetapan tersangka baru.

"Iya (belajar dari praperadilan kemarin), memang kita harus hati-hati dong. Nanti kita tunggu dulu lah. Kalian tunggu saja beberapa hari atau beberapa jam ke depan," kata Saut.

Baca Juga: Pemimpinnya Disidik Bareskrim, KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP

KPK sebelumnya mengatakan, sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, KPK belum mengumumkan siapa nama tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, sudah beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto. Dalam SPDP tersebut Novanto disebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiarto melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI