Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Saefullah, meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta kooperatif, jika dipanggil aparat penegak hukum terkait kasus reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polra Metro Jaya tengah mendalami terkait adanya perbedaan besaran NJOP yang ditentukan pemerintah DKI. NJOP Pulau C dan D disebut yang paling rendah.
"Saya rasa setiap panggilan penegak hukum, kepolisian yang dipanggil harus hadir. Menjelaskan sesungguhnya apa yang terjadi proses nya seperti apa," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Kemarin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Edi seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Teluk Jakarta.
Baca Juga: Dua Pejabat DKI Jakarta Mangkir di Pemeriksaan Kasus Reklamasi
Saefullah meminta pejabat yang dipanggil aparat penegak hukum untuk menjelaskan proses penetapan NJOP di lahan reklamasi dengan jelas. Ia ingin masyarakat mendapat informasi dengan utuh.
"Kadang-kadang orang tahunya sepotong-sepotong proses itu. Harusnya prosesnya dijelaskan agar masyarakat juga tahu," kata Saefullah.
Pemerintah Jakarta menetapkan NJOP pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi. Kecilnya angka NJOP karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong dan statusnya saat itu masih moratorium.
Saefullah mengatakan, besaran NJOP di pulau buatan bisa naik setiap tahunnya.
"Apalagi nanti kalau berubah statusnya, evaluasi pasti dilakukan. Katakanlah kemarin NJOP 2017, sudah masuk NJOP 2018, Januari juga sudah boleh ditetapkan NJOP yang baru mekanismenya ada di BPRD," kata dia.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Djarot di Korupsi Reklamasi Jika Diperlukan