Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan kalau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terbukti bersalah dalam kasus penerbitan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang, keduanya harus diberhentikan.
"KPK dengan komisioner kan dua hal yang berbeda. Kalau memang itu terbukti, ya dia harus diberhentikan dan cari komisioner yang baru," kata Syafi'i kepada Suara.com, Kamis (9/11/2017).
Pemberhentian dapat dilakukan jika kasus keduanya sudah sampai ke pengadilan. Selanjutnya dilakukan seleksi untuk komisioner KPK yang baru.
Sebab itu, lanjut Syafi'i, persoalan tersebut dikait-kaitkan dengan isu politik. Sebab, kasus tersebut telah memenuhi prosedur hukum untuk diproses secara hukum.
"Masalahnya sekarang selalu seperti itu. Kalau orang yang dianggap tidak ada kerugian di pihaknya yang jadi tersangka, bilangnya itu kan hukum. Begitu nanti kalau ada hal-hal yang itu menyangkut kepentingan di pihak dia, itu politik. Kalau saya Netral saja," tutur Syafi'i.
Syafi'i mengatakan tidak menutup kemungkinan juga pimpinan KPK melakukan kesalahan. Jadi tidak ada salahnya jika kasus mereka dtindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.
"Mereka jadi komisioner belum berapa lama. Sebelum ini kan mereka banyak aktivitas, tidak tertutup kemungkinan dalam aktivitas-aktivitas itu mereka mau melakukan kesalahan. Jadi saya memandangnya itu murni proses hukum. Silakan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum," kata Syafi'i.
Hati-hati
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim Polri berhati-hati menangani kasus Agus dan Saut, dalam dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya.
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.