Suara.com - Kelompok Kerja Buruh Perempuan menolak keputusan kenaikan upah minimum provinsi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
"Karena menghilangkan unsur penting dari perumusan upah, yaitu standar kebutuhan hidup layak," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
Menurut Mutiara dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Dia menyontohkan kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.
Mutiara mengatakan kenaikan sebesar itu membuat, terutama perempuan, tetap kesulitan.
"Tidak perlu studi berkepanjangan karena secara kasat mata upah sebesar itu tidak akan cukup untuk kehidupan buruh lajang, apalagi yang sudah berkeluarga," katanya
Perihnya lagi, asosiasi pengusaha mendesak pemerintah untuk menetapkan standar khusus upah rendah bagi buruh sektor padat karya, seperti pengolahan kulit, tekstil, alas kaki, rumah sakit, klinik.
"Buruh di sektor padat karya sering dianggap remeh. Ini yang kita lawan habis-habisan. Tidak akan mungkin banyak merek baju terkenal seperti Zara, Adidas, Nike, GAP itu bisa ekspor dengan harga jutaan rupiah kalau bukan karena tangan-tangan terampil kita semua, buruh perempuan," tutur Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih.
Hal ini mendorong pengusaha untuk menekan buruh dengan ancaman pemutusan kontrak kerja. Sebagian pengusaha sudah melakukan ekspansi dengan kontrak kerja karena para buruh sudah tidak mau berkompromi. Kemudian mereka menutup pabrik, lalu pindah ke daerah lain.
Parahnya lagi, sebagian kepala daerah berlomba-lomba untuk menarik pengusaha dengan meyakinkan bahwa buruh di daerahnya akan mau menerima upah murah.
"Saat ini kepala-kepala daerah sedang berlomba, ayo industri masuk ke daerah saya. Saya akan memberlakukan upah murah," kata Jumisih.
Sejak kemunculan wacana upah padat karya pada November 2016, Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bogor mengeluarkan surat keputusan yang secara khusus mengatur upah sektor garmen lebih rendah dari standar upah masing-masing kota. Karena adanya persaingan kepala daerah dalam mendapatkan investor, maka upah buruh yang dikorbankan. (Handita Fajaresta)