Sejak kemunculan wacana upah padat karya pada November 2016, Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bogor mengeluarkan surat keputusan yang secara khusus mengatur upah sektor garmen lebih rendah dari standar upah masing-masing kota. Karena adanya persaingan kepala daerah dalam mendapatkan investor, maka upah buruh yang dikorbankan. (Handita Fajaresta)
Buruh Perempuan Anggap PP Nomor 78 Bahaya
Siswanto Suara.Com
Kamis, 09 November 2017 | 18:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
21 November 2024 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI