Buruh Perempuan Anggap PP Nomor 78 Bahaya

Siswanto Suara.Com
Kamis, 09 November 2017 | 18:25 WIB
Buruh Perempuan Anggap PP Nomor 78 Bahaya
Mutiara Ika Pratiwi, Jumisih, Ajeng P. Anggraini [suara.com/Handita Fajaresta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak kemunculan wacana upah padat karya pada November 2016, Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bogor mengeluarkan surat keputusan yang secara khusus mengatur upah sektor garmen lebih rendah dari standar upah masing-masing kota. Karena adanya persaingan kepala daerah dalam mendapatkan investor, maka upah buruh yang dikorbankan. (Handita Fajaresta)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI