Suara.com - Dana operasional untuk Ketua RT dan RW di Jakarta akan naik tahun depan. Komisi A DPRD Jakarta sudah menyetujui kenaikan tersebut dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara tahun 2018.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menerangkan kenaikan tersebut mencapai Rp500 ribu perbulan.
"Ini kabar gembira. Untuk (ketua) RT tahun 2017 kan Rp1,5 juta nanti tahun 2018 menjadi Rp2 juta. Untuk RW dari Rp2 juta menjadi Rp2,5 juta," ujar Syarif di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
Kenaikan uang operasional mengikuti pola yang sudah diterapkan mantan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yakni sebesar Rp500 ribu. Seharusnya dana operasional tersebut sama dengan besaran Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018, yakni sebesar Rp3.648.035.
Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Incaran di Hajatan Jokowi
"Mereka sih harusnya disamakan dengan UMP. Tapi ini kami cicil, tahun depan semoga bisa sesuai UMP," kata dia.
Pemerintah DKI dalam KUA-PPAS 2018 menganggarkan Rp217 miliar untuk operasional RT dan RW. Tak hanya dana operasional RT dan RW, tunjangan untuk juru pemantau jentik juga akan ditambah Rp500 ribu. Dengan begitu gaji petugas jumantik menjadi Rp700 ribu, dari sebelumnya Rp200 ribu.
Kemudian, tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga di era Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga akan mendapat dana operasional sebesar Rp500 ribu.
Pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot, PKK tidak mendapatkan dana operasional.
"Setiap kami (anggota DPRD) reses mereka selalu tiba paling pertama, menanyakan bagiaman kok mereka tidak bisa dapat dana operasional," kata politikus Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Anies Baswedan Diburu Warga Saat Hadiri Nikahan Kahiyang