Politisi Gerindra Minta Laporan Setnov ke Pimpinan KPK Diteruskan

Kamis, 09 November 2017 | 18:04 WIB
Politisi Gerindra Minta Laporan Setnov ke Pimpinan KPK Diteruskan
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan surat rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (9/11)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai tidak ada unsur politik dalam laporan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Menurutnya, laporan itu murni masalah hukum.

Kata dia juga, jikalau KPK memberikan status tersangka korupsi e-KTP ke Setnov, bukan berdasar politik. KPK, dia yakin punya bukti kuat.

"Kalau kemarin Pak Setya Novanto dijadikan tersangka banyak yang mengatakan ini politis, saya bilang itu persoalan hukum," kata Syafi'i kepada Suara.com, Kamis (9/11/2017).

"Tanggapan saya tentang ini (SPDP Agus dan Saut) juga sama. Kalau memang legal standing si pelapor itu sesuai hukum, kemudian konten yang diadukan memenuhi klausul hukum dan prosesnya sesuai dengan prosedur hukum, saya kira harus ditindaklanjuti. Siapa pun itu," ujar Syafi'i.

Baca Juga: Pengacara Novanto ke KPK: Mana Ada Maling yang Mengaku

Syafi'i mengatakan, proses hukum dengan politik dua hal yang terpisah. Proses hukum bisa sebut politis apabila tidak memenuhi unsur hukum di dalamnya.

"Kalau sudah terpenuhi, jangan nanti karena ini kenal orang tertentu, nanti dibilang politis. Ya sudah ini proses hukum, jadi saya kira harus segera diproses," kata Syafi'i.

Pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan melaporkan Agus dan Saut ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI