Setya Novanto Dinilai Berlebihan Polisikan Pimpinan KPK

Kamis, 09 November 2017 | 17:40 WIB
Setya Novanto Dinilai Berlebihan Polisikan Pimpinan KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan kuasa hukumnya terlalu berlebihan melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang soal penerbitan surat palsu.

"Ini terkesan mencari-cari kesalahan serta kelemahan pimpinan KPK," kata Doli saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).

Lucunya lagi, lanjut Doli, terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan untuk Agus dan Saut itu seakan bentuk balasan terhadap diterbitkannya SPDP terhadap Novanto dua hari sebelumnya.

"Yang kemudian aneh adalah kenapa cuma Agus dan Saut saja yang dilaporkan. Padahal seperti yang kita ketahui, selama ini putusan apapun yang ditetapkan oleh KPK itu adalah keputusan institusi yang pasti berdasarkan rapat seluruh pimpinan dan jajaran KPK," ujar Doli.

Baca Juga: Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri

"Apa karena kedua pimpinan itu selama ini dinilai sangat vokal menyikapi dugaan keterlibatan SN dalam kasus megakorupsi e-KTP? Sehingga harus dipolisikan," tambah Doli.

Doli juga menilai laporan itu akan berdampak buruk bagi tatanan demokrasi di Indonesia.

"Perilaku yang menyebutkan semua orang berbohong, tak adanya rasa malu, tindak tanduk yang penuh tipu daya, dan upaya pemutar balikan fakta, itu semua dapat merusak tatanan budaya dan kehidupan sosial masyarakat kita," tambah Doli.

Doli juga menyinggung pelaporan terhadap warganet yang membuat dan menyebarkan meme Novanto.

"Mengadukan masyarakat media sosial yang berekspresi dengan persepsinya, mengancam mempolisikan orang yang memiliki pandangan kritis, itu semua akan merusak tatanan politik serta dapat mengancam tumbuh kembangnya demokrasi di Indonesia," kata Doli.

Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Minta Setya Novanto Jantan Datang ke KPK

Pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan melaporkan Agus dan Saut ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI