Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim Polri berhati-hati menangani kasus pimpinan KPK: Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dalam dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.