Suara.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik Dwi Haryantono Agustinus Tampa tak penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (9/11/2017) hari ini.
Alasan dua pejabat Pemprov DKI tak hadir, lantaran sedang mengikuti kegiatan lain.
"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rapat koordinasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Argo menyampaikan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksan kepada dua pejabat tersebut secara terpisah.
Baca Juga: Kasus Reklamasi, Besok Polisi Periksa Kepala BPRD dan KJPP
Rencananya, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Dwi Haryantono dilakukan, Senin (13/11/2017). Sedangkan, rencana pemeriksaan Edi, Rabu (15/11/2017).
Dalam rencana pemeriksaan itu, polisi akan mendalami keterangan soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D yang hanya dipatok sebesar Rp1,3 juta permeter.
"NJOP nanti kami cek itu," katanya.
Namun, Argo belum mengetahui soal nilai Rp1,3 juta permeter di Pulau C dan D yang ditetapkan itu apakah ada selisih harga dengan pulau-pulau lain ikut penggarapan dalam proyek reklamasi.
"Dari penyidik nanti kami akan mencari keterangan-keterangan kami tunggu saja Bagaimana kaitannya nanti dari keterangan Pak Edi sekarang kan kita masih mendalami semuanya," kata dia.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Djarot di Korupsi Reklamasi Jika Diperlukan
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga pegawai BPRD Jakarta, Rabu (9/11/2017) kemarin.