Suara.com - Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon membantah informasi yang menyebutkan bahwa 1.300 warga dari sejumlah kampung di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurutnya, para warga hanya dibatasi pegerakannya.
"Tidak ada itu penyanderaan. Cuma pergerakan mereka memang dibatasi," kata Victor saat dihubungi oleh Suara.com, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, sebuah tindakan dikategorikan penyanderaan jika memang ada tuntutan yang disampaikan agar tawanan dibebasakan. Sampai saat ini, pihak Polres Mimika belum menerima tuntutan yang dimaksud.
"Sampai saat ini tidak ada tuntutan apapun," ujarnya.
Baca Juga: Penampakan Kirab Bendera 12 Kilometer di Mimika
Menurutnya, aktivitas warga yang dibatasi pergerakannya salah satunya adalah kegiatan mendulang di kali yang merupakan aliran sungai pembuangan limbah tailing PT Freeport. Sedangkan warga pribumi, selain mendulang mereka juga berkebun di area-area perbukitan.
"Upaya pembatasan ini juga tidak melanggar hukum. Karena kegiatan mendulang di kali sebetulnya kegiatan yang ilegal sejak dulu. Cuma karena ini sudah jadi kebiasaan, hal ini banyak dilakukan orang," tuturnya.
Sebelumnya Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar pada Kamis (9/11/2017), menyebutkan setidaknya ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut menegaskan, saat ini Polri bersama unsur TNI tengah melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif agar masyarakat bisa terbebas dari intimidasi dan ancaman kelompok bersenjata.
Baca Juga: Pelarangan Ekspor Freeport Berdampak Sangat Besar Bagi Mimika