Dalam laporan itu, Agus dan Saut diduga telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Sudah enam (saksi)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017)
Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah meminta pendapat beberapa ahli dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polri Tegaskan Pemimpin KPK Belum Berstatus Tersangka
"Satu ahli bahasa, tiga ahli pidana, dan satu ahli hukum tata negara," katanya.
Namun, Setyo masih merahasiakan keterlibatan Agus Rahardjo dalam laporan yang dibuat Sandy Kurniawan, salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
"Nanti tunggu pemeriksaan hasil dari penyidik, penyidik yang menentukan nanti ya," kata dia
Dia hanya menyampaikan, polisi masih berkonsentrasi untuk mendalami Pasal 263 KUHP salah satu pasal yang dikenakan kepada kedua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Itu mungkin nanti ada masuk di dalam substansi tapi intinya yang dipersangkakan adalah 263, detilnya saya tidak bisa mengungkapkan di sini dan masuk dalam substansi penyidikan," kata dia.
Baca Juga: Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim
Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut. SPDP itu bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017.