Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dituduh membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektir Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP ini adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, baru dimulai penyidikan. Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017).
Baca Juga: Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim
Setyo juga meminta agar masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan siapa tersangka yang akan dijerat, dalam kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penetapan tersangka tergantung dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sebelumnya, rekan-rekan harus pahami bahwa jangan serta merta kemudian minta 'wah pak ini tersangkanya siapa, tersangkanya ini, jangan'. tunggu dulu sabar dulu, ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik," pintanya.
Setyo juga menyampaikan, sepanjang penyidikan kasus ini, polisi masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Ingin saya tegaskan bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. Namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," tukasnya.
Baca Juga: Resmi! Laksamana Malahayati Bergelar Pahlawan Nasional
Penelusuran alat bukti tersebut, kata Setyo, salah satunya melalui mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli.