Kapolri Jenderal Tito Karnavian kabarnya menegur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Herry dinilai tidak koordinasi dengan pimpinan Polri dalam mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi sika Kapolri Tito yang yang tetap menunjukkan komitmen untuk bersama-sama KPK memberangus korupsi di Indonesia.
"Kami sampaikan juga apresiasi pada pimpinan Polri yang menegaskan komitmen bersama KPK dan Polri untuk sinergi dalam pemberantasan korupsi," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Tito dikabarkan tidak tahu mengenai keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai penyidikan terhadap Agus dan Saut dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.
Rencananya, Tito akan memanggil Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono untuk dimintai penjelasan mengenai kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi sika Kapolri Tito yang yang tetap menunjukkan komitmen untuk bersama-sama KPK memberangus korupsi di Indonesia.
"Kami sampaikan juga apresiasi pada pimpinan Polri yang menegaskan komitmen bersama KPK dan Polri untuk sinergi dalam pemberantasan korupsi," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Tito dikabarkan tidak tahu mengenai keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai penyidikan terhadap Agus dan Saut dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.
Rencananya, Tito akan memanggil Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono untuk dimintai penjelasan mengenai kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.