Suara.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh yang dinilai memunyai peran penting dalam kemerdekaan RI, di Istana Negara, Kamis (9/11/2017).
Keempat tokoh itu ialah TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Nusa Tenggara Barat (NTB); Laksamana Malahayati (Aceh); Sultan Mahmud Riayat Syah (Kepulauan Riau); dan, Lafran Pane (Yogyakarta).
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Anies Mau Trotoar Sudirman-Thamrin seperti Walk of Fame Hollywood
Acara penganugerahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2017.
Penganugerahan tersebut memperhatikan Petunjuk Presiden RI kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berkenaan dengan Hasil Sidang III Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada 19 Oktober 2017. Sementara nama keempat tokoh itu sendiri diusulkan oleh Kementerian Sosial RI.
Keempat tokoh tersebut dianggap pernah memimpin dan berjuang dengan mengangkat senjata atau perjuangan politik untuk merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga dianggap tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, serta mengabdi dan berjuang sepanjang hidupnya bahkan melebihi tugas yang diembannya.
Selain itu, mereka juga dinilai pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, hingga pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Baca Juga: KPK Ingatkan Polri Jangan Ulangi Sejarah Buruk
Para tokoh tersebut juga dianggap memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi hingga perjuangannya dinilai berdampak luas di kalangan masyarakat.