Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap Polri menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengulang sejarah buruk beberapa tahun yang lalu.
"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus-kasus besar," kata Febri, Kamis (9/11/2017).
Setelah beredar surat perintah penyidikan dari KPK terharap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-kTP, Bareskrim Polri memulai penyidikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Penyidikan tersebut atas laporan kasus pemalsudan dokumen serta penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Febri mengingatkan Polri untuk tetap memathui Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilam dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain atau pidana umum.
"Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini. Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," kata Febri.
Febri menekankan penyidikan KPK terhadap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP akan terus berlanjut.
Febri tidak mau terlalu jauh mengomentari bagaimana nasib pimpinan KPK nanti setelah disidik Polri. Dia menyarankan wartawan menangyakan ke Polri.
"Kami tidak berandai andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian, jadi yang paling tepat untuk bicara itu, pihak kepolisian," kata Febri.
Febri juga belum bisa menyimpulkan kasus itu masuk kategori kriminalisasi pimpinan KPK atau bukan.
"Kita belum bisa menyimpulkan sejauh itu (ada kriminalisasi), tapi kalau itu menjadi diskusi di publik, tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Febri.
Rentan dikriminalisasi
Salah satu pimpinan KPK yang jatuh karena kasus adalah Abraham Samad.
Menurut Samad kriminalisasi dan politisasi terhadap pimpinan KPK merupakan hal biasa karena merupakan konsekuensi dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
"Kalau anda menjadi pimpinan KPK dan berantas korupsi tanpa pandang bulu, maka anda akan dikriminalisasi seperti saya," kata Abraham, beberapa waktu yang lalu.
"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus-kasus besar," kata Febri, Kamis (9/11/2017).
Setelah beredar surat perintah penyidikan dari KPK terharap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-kTP, Bareskrim Polri memulai penyidikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Penyidikan tersebut atas laporan kasus pemalsudan dokumen serta penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Febri mengingatkan Polri untuk tetap memathui Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilam dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain atau pidana umum.
"Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini. Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," kata Febri.
Febri menekankan penyidikan KPK terhadap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP akan terus berlanjut.
Febri tidak mau terlalu jauh mengomentari bagaimana nasib pimpinan KPK nanti setelah disidik Polri. Dia menyarankan wartawan menangyakan ke Polri.
"Kami tidak berandai andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian, jadi yang paling tepat untuk bicara itu, pihak kepolisian," kata Febri.
Febri juga belum bisa menyimpulkan kasus itu masuk kategori kriminalisasi pimpinan KPK atau bukan.
"Kita belum bisa menyimpulkan sejauh itu (ada kriminalisasi), tapi kalau itu menjadi diskusi di publik, tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Febri.
Rentan dikriminalisasi
Salah satu pimpinan KPK yang jatuh karena kasus adalah Abraham Samad.
Menurut Samad kriminalisasi dan politisasi terhadap pimpinan KPK merupakan hal biasa karena merupakan konsekuensi dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
"Kalau anda menjadi pimpinan KPK dan berantas korupsi tanpa pandang bulu, maka anda akan dikriminalisasi seperti saya," kata Abraham, beberapa waktu yang lalu.