Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti yakni tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besn, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit dan alat pecut.
Berdasarkan penangkapan dua tersangka RH dan ER pada Rabu (8/11), polisi menyita barang bukti peralatan BDSM berupa jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana 10 tahun.
Baca Juga: Bung Karno dan Rusa-rusa, Mereka yang Terusir dari Istana Bogor