Pemimpinnya Disidik Bareskrim, KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP

Kamis, 09 November 2017 | 11:03 WIB
Pemimpinnya Disidik Bareskrim, KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) tetap diteruskan.

Ia mengatakan, KPK akan terus menyidik kasus itu meski dirinya dan pemimpin lembaga antirasyawah tersebut terjerat kasus hukum di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Bareskrim telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dkk.

Baca Juga: Merasa Tak Dihargai, DPRD Minta Anies Copot Kadis Damkar

"Untuk kasus e-KTP-nya sendiri, KPK pasti akan jalan terus," kata Agus saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).

Bahkan, kata Agus, KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. Namun, tidak dijelaskan siapa tersangka yang dimaksukan Agus.

"Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," kata Agus.

Sebelumnya beredar SPDP bernomor B/263/XI/2017 DitTipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November, atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dkk.

Agus dkk diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Baca Juga: Terjaring Razia, Siswa SMP Menangis Sembari Peluk Motornya

SPDP yang  ditandatangni oleh DirTipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak itu, dinilai akan memengaruhi kinerja pemimpin KPK dalam memberantas korupsi. Terutama kasus korupsi KTP-el yang nilai kerugian keuangan negaranya sangat besar.

Sebelum SPDP terhadap pemimpin KPK, beredar juga SPDP atas nama Setya Novanto yang dikeluarkan KPK pada tanggal 3 Nopember 2017.

Dalam SPDP bernomor B/619/23/11/ 2017 tersebut, Novanto diduga bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2012. Bahkan dalam SPDP itu, Novanto sudah menjadi tersangka kasus KTP-el.

KPK membantah telah membocorkan SPDP atas nama Setya Novanto ke publik. Sementara Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengakui belum menerima SPDP atas nama kliennya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI