Ketua KPK: Kami Sudah Terima SPDP dari Bareskrim Polri

Kamis, 09 November 2017 | 10:07 WIB
Ketua KPK: Kami Sudah Terima SPDP dari Bareskrim Polri
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terhadap dirinya dan pemimpin KPK lainnya, pada Rabu (8/11/2017).

Agus mengatakan, KPK akan memelajari SPDP tersebut, terutama terkait materi laporan yang dilakukan Sandy Kurniawan Singarimbun.

"Benar, SPDP sudah kami terima tanggal 8 November 2017 sore, di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu," kata Agus saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).

Agus mengatakan, belum mengetahui materi laporan Sandy ke Bareskrim Polri mengenai dirinya maupun Saut.

Kalau materi laporan terkait pelaksanaan tugas sebagai pemimpin KPK, maka hal tersebut sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Sandy melaporkan Agus dkk karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Agus, dilaporkan Sandy atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Namun, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan surat apa yang sudah dipalsukan pemimpin lembaga antirasywah tersebut.

Tapi diduga, surat yang dimaksud ialah perpanjangan masa pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.

Baca Juga: Jamiin Ngamuk di Rumah Mertua Sembari Tenteng Kepala Sang Kakak

Agus mengatakan, terkait masalah ini, KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri. Agus yakin terkait hal ini Polri akan profesional.

"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya, tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-el ini,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

SPDP itu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 07 Nopember 2017.

Terakhir, SPDP itu merujuk Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 07 Nopember 2017.

SPDP tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI