"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya, tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-el ini,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
SPDP itu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 07 Nopember 2017.
Terakhir, SPDP itu merujuk Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 07 Nopember 2017.
Baca Juga: Jamiin Ngamuk di Rumah Mertua Sembari Tenteng Kepala Sang Kakak
SPDP tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.