Digugat, Polda Klaim Penanganan Kasus Jonru Sesuai Prosedur

Kamis, 09 November 2017 | 08:51 WIB
Digugat, Polda Klaim Penanganan Kasus Jonru Sesuai Prosedur
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi akhirnya menunda sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan Jonru selaku pemohon dan bakal digelar ulang pada Senin (13/11) pekan depan.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Paus Fransiskus Diminta Tak Gunakan Istilah 'Rohingya'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI