Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim, penangkapan dan penahanan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting terkait kasus ujaran kebencian, sesuai prosedur hukum.
Hal ini menanggapi upaya hukum Jonru yang melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya penyidik sudah melakukan prosedur penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat, Kamis (8/11/2017).
Baca Juga: Paus Fransiskus Diminta Tak Gunakan Istilah 'Rohingya'
Menurut Rohmat, kasus Jonru ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran polisi telah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dia mengatakan, peningkatan status Jonru sebagai tersangka juga sudah melewati prosedur sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi bukti yang cukup sudah dipenuhi dan semua prosedur baik itu menurut hukum acara pidana maupun manajemen penyidikan sudah dilakukan semuanya," jelasnya.
Namun, Rohmat menuturkan tetap menghormati upaya hukum Jonru. Rohmat menambahkan, polisi siap menghadapi upaya praperadilan yang dilayangkan oleh Jonru.
"Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang menjadi tersangka dan kami Polda Metro Jaya khususnya dari kuasa hukum dari Ditreskrimsus yaitu dari Bidkum Polda Metro Jaya menghormati apa yang jadi permohonan daripada pemohon," katanya.
Baca Juga: Siswa Bunuh Adik Kelas Demi Tunda Ujian dan Rapat Wali Murid
Sidang perdana praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/11) ditunda. Sebab, termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum melengkapi surat perintah dari atasan.