Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus hukum yang dilaporkan pengacara bernama Sandy Kurniawan menjadi penyidikan. Pengacara Setya Novanto ini melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.