Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemprov DKI terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta, pada Kamis (9/11/2017) besok.
Mereka yang akan diperiksa kali ini adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Edi Sumantri, serta Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik Dwi Haryantono Agustinus Tamba.
"Untuk besok, Krimsus akan memeriksa dua orang saksi. Yang pertama Pak Edi (Kepala BPRD DKI) dan Pak Dwi Haryantono (Kepala KJPP DHA)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Menurut Argo, penyidik akan menanyakan kepada keduanya soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D.
"Pokoknya soal NJOP ya. Nanti ditanyakan di sana," kata dia.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan, polisi akan mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum saat NJOP di Pulau C dan D hanya dipatok sebesar Rp3,1 juta per meter.
"Kan yang kami ketahui nilainya Rp3,1 juta per meter. Itu kan kami mencoba untuk berangkat dari sana, melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran dalam penyusunannya," kata Adi.
Namun, Adi juga belum mengetahui apakah NJOP di Pulau C dan D itu lebih rendah dari pulau-pulau lain yang turut digarap dalam proyek reklamasi.
"Kami kan belum tahu. Semua itu kan nanti dilihat seberapa besar dan bagaimana kajian mereka dalam membuat NJOP Rp3,1 juta itu," katanya.
Polisi juga disebut masih menghitung kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di dua pulau yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus Reklamasi, Besok Polisi Periksa Kepala BPRD dan KJPP
Rabu, 08 November 2017 | 20:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
08 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI