Suara.com - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di bawah jembatan layang Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, modus pungli anggota polisi ini adalah memberhentikan kendaraan saat jam pemberlakukan sistem ganjil-genap.
"Modus yang dilakukan oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut (adalah) memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan surat-surat saat berlakunya jam ganjil-genap," kata Argo, Rabu (8/11/2017).
Terhadap pengemudi kendaraan yang dihentikan lantaran dianggap melanggar, kemudian dimintai sejumlah uang oleh para oknum polisi tersebut. Uang pungli itu ditujukan agar pengemudi kendaraan tak dikenakan tilang lantaran melanggar sistem ganjil-genap.
"Melakukan penilangan melainkan meminta imbalan sejumlah uang," kata Argo lagi.
Tiga dari empat anggota polisi itu tertangkap basah saat melakukan praktik pungli kepada seorang pengemudi truk. Mereka yang ditangkap antara lain adalah Bripka AM, Brigadir ES, dan Bripda ADP. Sementara, satu anggota polisi lainnya yaitu Brigadir M melarikan diri saat hendak ditangkap.
Selain ketiga anggota, petugas Propam Polda Metro Jaya juga menyita uang sebesar Rp605.000 yang diduga merupakan hasil pungli mereka. Ketiga anggota polisi yang ditangkap tersebut pun telah dibawa ke Sub Bidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.