Suara.com - Polisi sudah mengantongi jumlah anak di bawah umur yang bekerja di PT. Panca Buana Cahaya Sukses -- pabrik kembang api yang terbakar dan menewaskan 48 pekerja.
"Sampai sekarang sembilan (anak-anak di bawah umur) ya. Termasuk yang meninggal dunia ada empat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Pabrik tersebut terbakar pada Kamis (26/10/2017). Penyebabnya diduga percikan las dari atap.
Pabrik ini milik Indra Liyono. Dari hasil pemeriksaan, Indra Liyono mempekerjakan anak-anak di bawah umur demi mengakomodir permintaan lapangan pekerjaan dari masyarakat sekitar. Tapi apapun alasannya, kata Nico, dia tetap salah.
"Mengakomodir dari keinginan masyarakat tadi. Untuk bisa menampung. Tapi ya tetap salah," kata dia.
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pelaku usaha dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
"Saya sampaikan kepada para pihak maupun kepada pelaku pengusaha bawa tak boleh mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Pelaku pengusaha juga tak boleh menerima anak anak untuk bekerja. Sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," kata Nico.
Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Panca Buana Cahaya Sukses Andri Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, Andri dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.