Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi melakukan pemecatan terhadap Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swantika atau biasa dipanggil Jero Jangol. Jero diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Kami semua bulat sepakat merekomendasikan pemberhentian sebagai kader terhadap yang bersangkutan," kata anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra,
Habiburrahman, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang majelis kehormatan Partai Gerindra di DPP Gerindra. Sidang dihadiri delapan anggota majelis kehormatan, termasuk wakil ketua majelis kehormatan Amir Toha, serta anggota Permadi, Habiburahkman dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Mukhlas Sidiq.
Habiburrakhman mengatakan oleh karena Jero telah diberhentikan sebagai kader Gerindra, maka secara otomatis akan dilakukan pencopotan jabatannya dalam struktur kepengurusan partai di DPD Bali serta sebagai anggota DPRD.
"Untuk teknisnya, kita suratnya nanti akan menyusul tapi keputusannya kurang lebih seperti itu," ujar Habiburahkman.
Lebih lanjut, Habiburrakhman juga mengatakan dalam waktu dekat, DPP Partai Gerindra akan mengirim tim ke Bali untuk memastikan kasus yang menjerat Jero kepada Polda Bali. Meskipun keterangan tiga orang saksi dari DPD Bali dalam sidang majelis sudah cukup mengkonfirmasi keterlibatan Jero.
"Kita akan konfirmasikan lagi secara formal. Kemungkinan besok atau hari Jumat saya dan beberapa teman akan ke Polda Bali," tutur Habiburrakhman.
Diketahui, Jero Jangol kini masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Bali setelah tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar menemukan paket sabu dan juga beberapa senjata api serta senjata tajam di rumahnya.
Atas temuan tersebut, Jero sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang. Ia kabur melalui jendela rumahnya saat dilakukan penyergapan.