Suara.com - Kejaksaan Agung segera membentuk tim untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Ya saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus penyidikan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad kepada Suara.com, Rabu (8/11/2017).
Pembentukan tim dari kejaksaan ini setelah adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 7 November 2017.
Meski kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun status Agus dan Saut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK
Noor menganggap tak semua kasus yang sudah naik ke penyidikan sudah ada nama tersangka. Dalam kasus ini, penyidik Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Namanya penyidikan itu kan mencari alat bukti unuk menemukan tersangkanya nanti," kata Noor.
Kasus ini merupakan laporan yang dibuat Sandy Kurniawan di Barekrim Polri pada 9 Oktober 2017. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Dalam laporan bernomor LP/1028/10/2017/Bareskrim, Agus dan Saut diduga telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Baca Juga: SPDP Ketua KPK, Pengacara Novanto: Ya Pasti 100 Persen Benar