Suara.com - Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus hukum yang dilaporkan pengacara bernama Sandy Kurniawan menjadi penyidikan. Pengacara Setya Novanto ini melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor mengatakan SPDP dari Bareskrim Polri tersebut telah diterima Kejaksaan Agung.
"Jadi begini, kami memang barusan tadi telah menerima SPDP. Terlapornya Agus Rahardjo sama Saut Situmorang," kata Noor Rahmat kepada Suara.com, Rabu (8/11/2017).
Noor memastikan status kasus yang dituduhkan kepada pimpinan KPK sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Itu sudah penyidikan. Sedang mengumpulkan alat bukti," kata dia.
Meskipun statusnya sudah penyidikan, kata Noor, Agus Rahardjo dan pimpinan KPK yang lainnya belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Belum, statusnya masih terlapor," kata Noor.
Dalam surat disebutkan perkaranya atas laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan
SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rujukan lainnya Laporan Polisi Nomor: LP/1028/×/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/1727/XI/2017/Dittipidun tanggal 7 November 2017.
Rujukan berikutnya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017.
Salinan SPDP tersebut beredar hanya beberapa hari setelah beredar surat perintah dimulainya penyidikan berkop KPK atas nama Setya Novanto. Namun, belakangan KPK menegaskan belum mengeluarkan sprindik untuk Novanto.