Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK

Rabu, 08 November 2017 | 17:22 WIB
Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Rujukan lainnya Laporan Polisi Nomor: LP/1028/×/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/1727/XI/2017/Dittipidun tanggal 7 November 2017.

Rujukan berikutnya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017.

Salinan SPDP tersebut beredar hanya beberapa hari setelah beredar surat perintah dimulainya penyidikan berkop KPK atas nama Setya Novanto. Namun, belakangan KPK menegaskan belum mengeluarkan sprindik untuk Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI