Suara.com - Hari ini, beredar salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan berkop Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum terhadap pimpinan KPK atas kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
Kasus tersebut merupakan laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
Ketika dimintai penjelasan mengenai kasus pemalsuan surat apa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, pengacara Novanto dari Yunadi & Associates, Fredrich Yunadi, meminta wartawan untuk langsung menanyakan ke penyidik.
"Tanya aja ke penyidik," kata Fredrich.
Tetapi, Fredrich memastikan surat yang berisi pemberitahuan kasus pimpinan KPK naik ke tingkat penyidikan, benar.
"Saya memberikan keterangan pers di Bareskrim, ya pasti 100 persen benar (SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri)," kata Fredrich.
SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rujukan lainnya Laporan Polisi Nomor: LP/1028/×/2017/ Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/1727/XI/2017/Dittipidun tanggal 7 November 2017.
Rujukan berikutnya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal07 November 2017.
Salinan SPDP tersebut beredar hanya beberapa hari setelah beredar surat perintah dimulainya penyidikan berkop KPK atas nama Setya Novanto. Namun, belakangan KPK menegaskan belum mengeluarkan sprindik untuk Novanto.