Usai Sprindik Setnov, Muncul Pemberitahuan Penyidikan Ketua KPK

Siswanto Suara.Com
Rabu, 08 November 2017 | 15:56 WIB
Usai Sprindik Setnov, Muncul Pemberitahuan Penyidikan Ketua KPK
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanya selang dua hari setelah beredar salinan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Setya Novanto, hari ini, Rabu (8/11/2017), beredar salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama pimpinan KPK.

Surat pemberitahuan yang baru beredar itu menggunakan kepala surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Surat tersebut bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

Dalam surat disebutkan perkaranya atas laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.

Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.

Surat ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Karowasidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan, Saut, dan Agus.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan KPK perilah salinan surat yang beredar. Juru bicara lembaga-lembaga itu tidak mengangkat telepon ketika dihubungi.

Soal Novanto 

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan akan memidanakan pimpinan KPK jika Novanto kembali dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan obyek yang sama saya tidak segan-segan, saya akan menjerat dengan Pasal 216 KUHP, 412 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang 23 Tahun 1999," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Konferensi pers menyusul peredaran sprindik bercap KPK atas nama Novanto, Selasa (6/11/2017).‎ Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah mengklarifikasi belum ada penerbitan sprindik.

Fredrich mengatakan jika KPK kembali menerbitkan sprindik untuk Novanto, berarti melawan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

Novanto pernah dijadikan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Kemudian dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.

"‎Putusan ini kan sudah sangat jelas memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan pemeriksaan penyelidikan terhadap klien kami Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan. Surat perintah itu isinya untuk kasus e-KTP," kata Fredrich.

"Saya sudah bilang berulangkali. Coba sentuh, saya hajar. Maksudnya, saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan," Fredrich menambahkan.

Ketika salinan sprindik beredar, KPK tak mengonfirmasi kebenarannya.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata Febri.

Febri mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus e-KTP yang sudah menjerat Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. KPK juga tengah memperkuat konstruksi hukum kasus yang nilai kerugian negaranya hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

"Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI