Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya

Rabu, 08 November 2017 | 15:15 WIB
Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Janin berusia empat bulan yang dikandung Samsiah (41), korban pembunuhan ternyata merupakan hasil hubungan gelap dengan pelaku bernama Suwandi (22).

Samsiah yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, telah menjalin perselingkuhan dengan Suwandi selama dua tahun.

"Mereka sudah menjalani hubungan selama dua tahun, kemudian hamil," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017)

Samsiah sudah bersuami dan memiliki dua anak yang tinggal di kampung halaman.

Baca Juga: Pembunuhan PRT Hamil Empat Bulan Dilatari Masalah Pribadi

"Korban ini punya keluarga di Cianjur, anaknya dua, kemudian bekerja di rumah tersebut," kata Herry.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, Minggu (5/11/2017), keduanya sempat berhubungan badan di rumah majikan Samsiah.

Setelah itu keduanya bertengkar lantaran Samsiah menanggih utang. Dari pertengkaran itu, Suwandi kemudian menusuk perut korban dengan menggunakan gunting. Samsiah juga mencekik leher korban hingga tewas.

Herry menyampaikan, aksi pembunuhan itu dilakukan karena pelaku kesal saat ditagih utang oleh korban.

"Dia berantem kesal karena ditagih utang, yang kedua spontan dia," katanya.

Baca Juga: Penyerang Novel Belum Ditangkap, Pembunuhan Munir Disinggung

Sehari setelah pembunuhan itu, polisi berhasil menangkap Suwandi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gotong Royong I , RT 1, RW 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 18.15 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, Suwandi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dari pasal tersebut pelaku terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI