Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya

Rabu, 08 November 2017 | 15:15 WIB
Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, Suwandi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dari pasal tersebut pelaku terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI