Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, Suwandi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dari pasal tersebut pelaku terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.