Pejabat BPRD Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi

Rabu, 08 November 2017 | 14:43 WIB
Pejabat BPRD Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (8/11/2017).

"Mereka hadir, kooperatif," kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Dua pejabat yaitu Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum BPRD DKI Jakarta Joko Pujianto serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD DKI Yuandi Bayak Miko. Kemudian, polisi juga memeriksa staf Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Andri sebagai saksi.

"Sudah tiga-tiganya sedang kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," katanya.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk mendalami mekanisme penentuan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D yang ditetapkan oleh BPRD Jakarta sebesar Rp3,1 juta permeter.

"Berkisar itu yang akan kami dalami hari ini," kata dia.

Namun, Sutarmo belum bisa menjelaskan jumlah kerugian negara yang diduga diakibatkan adanya dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di proyek reklamasi pulau D dan C.

"Nanti kami hitung dengan ahli, ahlinya belum mencapai penghitungan ke sana," kata Sutarmo.

Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI