Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga Indonesia penganut kepercayaan Parlim. Parlim adalah kepercayaan dari suku Batak.
PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan
Rabu, 08 November 2017 | 14:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
14 November 2024 | 22:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI