PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan

Rabu, 08 November 2017 | 14:19 WIB
PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga Indonesia penganut kepercayaan Parlim. Parlim adalah kepercayaan dari suku Batak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI