Suara.com - Camat Tanah Abang Dedi Arif Darsono meragukan investigasi Ombudsman RI soal indikasi Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menerima pungutan liar atau upeti di kawasan Tanah Abang.
Camat mengklaim tidak ada Satpol PP yang menerima upeti itu.
"Nggak ada pembayaran, kami sudah lakukan pengecekan lebih lanjut," kata Dedi saat berbincang dengan Suara.com, Rabu (8/11/2017).
Dedi meminta Ombudsman mencari bukti lebih jelas soal tuduhan itu. Termasuk bukti Satpol PP terlibat dalam praktik pungutan liar itu.
Baca Juga: Peminta 'Upeti' di Tanah Abang Bukan Preman, Lalu Siapa?
"Kasihan kan Satpol PP, saya sudah capek-capek jaga di sana, difitnah. Kasihan juga mesti ada pembuktian lebih lanjut benar nggak Satpol PP mengambil uang di sana," ujar Dedi.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan investigasi terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di enam tempat di Jakarta. Ombudsman menemukan adanya bukti jika preman dan Satpol PP bekerjasama.
Investigasi dilakukan 9-10 Agustus 2017. Metode investigasi yang dilakukan dengan cara investigasi tertutup, wawancara terbuka, serta analisis perundang-undangan.
Sebanyak enam tempat dipilih sebagai tempat investigasi. Enam tempat tersebut adalah Pasar Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Mall Ambassador, Stasiun Tebet, dan sekitaran Kecamatan Setiabudi.
Di Tanah Abang, ditemukan bukti keterlibatan antara preman dengan Satpol PP bekerjasama agar lapak PKL tidak dibongkar karena melanggar aturan berjualan di sembarang tempat.