Suara.com - Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Hal itu disampaikan Rudi untuk menanggapi beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto.
"Saya lebih baik tidak beri tanggapan. Sebaiknya kita hormati proses hukum di KPK dan kita tunggu keterangan resmi dari KPK," kata Rudi saat dihubungi Rabu (8/11/2017).
Rudi mengatakan hingga saat ini partai yang dipimpin Setya Novanto tersebut belum membahas siapa pelaku dibalik bocornya SPDP tersebut.
"Kami di Partai belum membicarakan tentang hal ini (siapa yang membocorkan SPDP)," kata Rudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membantah membocorkan surat yang jumlahnya satu lembar tersebut. Juri bicara KPK Febri Diansyah tidak mengtetahui siapa sebenarnya yang membocorkan surat iti kepada publik.
Febri mengatakan KPK memiliki kewajiban untuk segera mengirimkan SPDP kepada tersangka paling lambat tujuh hari setelah SPDP diterbitkan. Sehingga surat tersebut bisa saja disebarkan oleh orang tertentu.
Sementara Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan belum menerima SPDP dari KPK. Dia juga mengatakan tidak akan menyebarkannya jika sudah mendapatkannya.