Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Ambon mengakui jumlah anggota Polri aktif di jajaran Polda Maluku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang sejak Januari hingga Oktober 2017 relatif tinggi.
"Dari 69 perkara tindak pidana umum berupa pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sepuluh perkara di antaranya yang menjadi terdakwa adalah anggota Polri, dan ada juga yang telah divonis penjara," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (7/11/2017).
Sisanya adalah para terdakwa dan terpidana yang memiliki latar belakang sebagai masyarakat biasa, pegawai swasta, satpam, maupun abdi sipil negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim maupun yang masih menjalani proses persidangan.
Menurut dia, anggota Polri yang diproses hukum di PN Ambon karena kasus seperti ini kebanyakan adalah pemakai dan barang bukti yang diamankan berupa alat hisap (bong) dan sabu-sabu yang jumlahnya bervariasi.
Baca Juga: Pengungkapan Liquid Vape Narkotika
Misalnya Mario Athiuta yang merupakan anggota Propam Polres Seram Bagian Timur atau Fachrudin Fadangrani alias Farid yang merupakan anggota Polair Polda Maluku telah divonis 1,5 tahun penjara sejak akhir Agustus 2017 karena terbukti membeli satu paket sabu dari seseorang bernama Mardin di kawasan IAIN Ambon.
Terdakwa Farid ditangkap awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu secara bersama-sama menikmati sabu-sabu di rumah salah satu keluarga saksi dan dia mengaku awalnya berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu-sabu dari Makasar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.
"Untuk terdakwa Wardy Marasabessy yang merupakan anggota Polres Buru masih dalam proses persidangan dan memasuki agenda penuntutan karena kedapatan memiliki 16 paket sabu dan polisi menyita enam buah telepon genggam, alat hisap (bong) serta uang tunai Rp60 juta di lokasi base camp Pagar Senk Gunung Botak di Dusun Wamsait yang merupakan arael penambangan emas," katanya.
Dua saksi lainnya Gunawan Santoso dan Nurachman alias Ipul yang merupakan rekan Wardy mengaku membeli narkoban jenis sabu dari terdakwa berulang kali.
Terdakwa pernah mengatakan kepada kedua saksi bisa membantu mendapatkan sabu-sabu karena dia ada jalurnya sehingga Gunawan Santoso dua kali melakukam pembelian satu paket sabu masing-masing seharga Rp2,5 juta dan saksi Ipul membelinya sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkotika
Mereka juga mengaku sudah beberapa kali menikmati sabu-sabu bersama terdakwa dengan cara membeli narkoba dari orang lain.